Mencapai Kesepakatan Berkualitas Melalui Mediasi Dalam Masalah Pengasuhan Anak

Sidenreng Rappang | 30 Januari 2023, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Fahmi Arif, S.H. berhasil mendamaikan para pihak beperkara. Mediasi dalam pernikahan adalah salah satu solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah pernikahan, termasuk masalah pengasuhan anak. Mediasi adalah proses dimana seorang mediator membantu suami dan istri untuk mencapai kesepakatan tentang hal-hal yang menjadi permasalahan mereka, tanpa harus melalui proses peradilan yang mahal dan memakan waktu.
Dalam hal pengasuhan anak, mediasi dapat membantu suami dan istri untuk mencapai kesepakatan yang sepakat mengenai hal-hal seperti jadwal pengasuhan, tanggung jawab dan hak-hak masing-masing dalam mengasuh anak. Mediator akan membantu memahami kebutuhan masing-masing dan membantu mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Mediasi juga membantu menjaga hubungan baik antara suami dan istri, terutama jika masalah pengasuhan anak mempengaruhi hubungan mereka. Proses mediasi yang terbuka dan damai dapat membantu memperbaiki komunikasi antara kedua belah pihak dan membantu mereka untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah.
Mediasi juga lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan proses peradilan. Proses mediasi biasanya lebih singkat dan membutuhkan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses peradilan yang memakan waktu dan biaya yang lebih tinggi. Namun, mediasi tidak cocok untuk semua masalah pernikahan, termasuk masalah pengasuhan anak. Dalam kasus kekerasan domestik atau masalah yang melibatkan pihak ketiga, mediasi mungkin tidak cocok dan perlu dilakukan proses peradilan.

Namun, dalam situasi dimana suami dan istri sepakat untuk mengatasi masalah pengasuhan anak, mediasi dapat menjadi pilihan yang baik untuk membantu mereka mencapai kesepakatan yang sepakat dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Mendamaikan dalam Islam didasarkan pada firman Allah surah al-Ḥujurāt ayat 9. Berdasarkan ayat ini, sengketa yang terjadi antara orang yang beriman harus diselesaikan dengan islah. Oleh karena itu, menurut Alquran islah merupakan ḥaq Allāh yang bersifat ta‘abbudī yang harus ditaati oleh orang mukmin ketika menghadapi sengketa, sedangkan ḥaq insāniyyahnya adalah teknis melaksanakan islah baik berupa metode, syarat dan kewenangan dalam forum islah. Diperingatkan oleh Alquran bahwa perintah islah (fa aṣliḥū) itu bukan hanya ditujukan kepada orang/ lembaga yang berwenang mengadakan islah melainkan juga menjadi kewajiban para pihak yang berperkara.
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Pengadilan Agama sebagai yang mendapat amanah agama dan negara untuk mewujudkan Islam sebagai raḥmah li al-‘ālamīn dalam batas-batas yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dalam ketentuan ini diatur antara lain mengenai perdamaian. Upaya perdamaian dalam lingkungan peradilan agama dengan sengaja dibuat berbeda dengan upaya perdamaian di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR (Herziene Inlands Reglemen) dan Pasal 154 RBG (Reglemen voor Buitengewesten). Keberhasilan mediasi kali ini oleh Hakim Mediator Fahmi Arif, S.H. dalam perkara 81/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.

Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Yang mana akhirnya penggugat dan tergugat tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai .Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja yang luar biasa oleh Hakim Mediator. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.



