Keberhasilan Mediasi dengan Mediator yang Memahami Dinamika Keluarga

Sidenreng Rappang | 25 Januari 2023, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Heru Fachrurizal, S.H.I berhasil mendamaikan para pihak beperkara. Mediasi sendiri merupakan proses perundingan pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak. Namun dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan masalah diantara mereka. Asumsinya bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi tingkah laku pribadi para pihak dengan memberikan pengetahuan atau informasi yang lebih efektif. Dengan demikian, mediator dapat membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dipersengketakan.
Mediasi dapat menjadi cara yang efektif untuk membantu pasangan dalam permasalahan perkawinan mereka. Dengan bantuan seorang mediator yang profesional, pasangan dapat bekerja untuk menyelesaikan masalah dan menemukan solusi yang sesuai untuk semua pihak. Mediasi dapat membantu pasangan untuk mengatasi masalah komunikasi dan meningkatkan keterbukaan dalam hubungan, sehingga dapat meningkatkan kesempatan untuk sukses dalam perkawinan. Namun demikian, tidak semua pasangan cocok untuk mediasi dan hasilnya tidak selalu sukses.
Mediasi dalam perkawinan adalah proses dimana seorang mediator, yang biasanya adalah seorang profesional yang dilatih, membantu pasangan yang mengalami masalah dalam hubungan mereka untuk bekerja sama dan menemukan solusi yang sesuai untuk masalah yang dihadapi. Tujuan dari mediasi adalah untuk membantu pasangan untuk menyelesaikan masalah mereka tanpa harus melalui proses perceraian yang panjang dan berbiaya tinggi. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah, termasuk masalah keuangan, masalah anak, dan masalah komunikasi.
Mediasi dalam perkawinan dapat membantu pasangan untuk mengatasi masalah dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Proses mediasi biasanya terdiri dari beberapa sesi, di mana mediator akan membantu pasangan untuk berbicara satu sama lain dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mediator akan membantu pasangan untuk mengidentifikasi masalah, mengeksplorasi pilihan, dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi dalam perkawinan dapat digunakan sebagai alternatif untuk perceraian atau litigasi. Mediasi lebih cepat, lebih murah, dan lebih privat daripada perceraian atau litigasi. Mediasi juga dapat membantu pasangan untuk menjaga hubungan yang baik setelah perceraian dan membantu anak-anak yang mungkin terpengaruh oleh perceraian.
Secara umum, mediasi dalam perkawinan adalah proses yang dapat membantu pasangan untuk mengatasi masalah dalam hubungan mereka dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Selain itu, Mediator dalam mediasi perkawinan haruslah netral, tidak memihak pihak manapun dan bertujuan untuk membantu pasangan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mediator juga harus memastikan bahwa pasangan memahami hak dan kewajiban mereka selama proses mediasi, serta memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tidak melanggar hukum.
Mediasi perkawinan juga dapat digunakan sebagai pilihan dalam menyelesaikan masalah dalam perkawinan yang diharapkan dapat membantu pasangan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih aman dan lebih baik daripada perceraian.
Selain itu, mediasi perkawinan juga dapat digunakan untuk membantu pasangan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul setelah perceraian. Misalnya, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti masalah keuangan, masalah anak-anak, dan masalah komunikasi antara pasangan yang telah bercerai.
Dan kali ini hakim mediator Heru Fachrurizal lagi lagi berhasil melakukan mediasi sebagian mengenai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah dan mut'ah.
Mediasi perkawinan dapat membantu pasangan untuk menemukan solusi yang sesuai untuk masalah yang dihadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang muncul setelah perceraian. Proses mediasi juga dapat membantu pasangan untuk menjaga hubungan yang baik setelah perceraian dan membantu anak-anak yang mungkin terpengaruh oleh perceraian.

Mendamaikan dalam Islam didasarkan pada firman Allah surah al-Ḥujurāt ayat 9. Berdasarkan ayat ini, sengketa yang terjadi antara orang yang beriman harus diselesaikan dengan islah. Oleh karena itu, menurut Alquran islah merupakan ḥaq Allāh yang bersifat ta‘abbudī yang harus ditaati oleh orang mukmin ketika menghadapi sengketa, sedangkan ḥaq insāniyyahnya adalah teknis melaksanakan islah baik berupa metode, syarat dan kewenangan dalam forum islah. Diperingatkan oleh Alquran bahwa perintah islah (fa aṣliḥū) itu bukan hanya ditujukan kepada orang/ lembaga yang berwenang mengadakan islah melainkan juga menjadi kewajiban para pihak yang berperkara.
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Pengadilan Agama sebagai yang mendapat amanah agama dan negara untuk mewujudkan Islam sebagai raḥmah li al-‘ālamīn dalam batas-batas yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dalam ketentuan ini diatur antara lain mengenai perdamaian. Upaya perdamaian dalam lingkungan peradilan agama dengan sengaja dibuat berbeda dengan upaya perdamaian di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR (Herziene Inlands Reglemen) dan Pasal 154 RBG (Reglemen voor Buitengewesten). Keberhasilan mediasi kali ini oleh Hakim Mediator Heru Fachrurizal, S.H.I dalam perkara 68/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.
Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Yang mana akhirnya penggugat dan tergugat tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai .Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja yang luar biasa oleh Hakim Mediator. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.





