Mengatasi Masalah Perkawinan dengan Mediasi dan Bantuan Mediator

Sidenreng Rappang | 24 Januari 2023, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Heru Fachrurizal, S.H.I berhasil mendamaikan para pihak beperkara. Mediasi sendiri merupakan proses perundingan pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak. Namun dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan masalah diantara mereka. Asumsinya bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi tingkah laku pribadi para pihak dengan memberikan pengetahuan atau informasi yang lebih efektif. Dengan demikian, mediator dapat membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dipersengketakan.
Mediasi dapat menjadi cara yang efektif untuk membantu pasangan dalam permasalahan perkawinan mereka. Dengan bantuan seorang mediator yang profesional, pasangan dapat bekerja untuk menyelesaikan masalah dan menemukan solusi yang sesuai untuk semua pihak. Mediasi dapat membantu pasangan untuk mengatasi masalah komunikasi dan meningkatkan keterbukaan dalam hubungan, sehingga dapat meningkatkan kesempatan untuk sukses dalam perkawinan. Namun demikian, tidak semua pasangan cocok untuk mediasi dan hasilnya tidak selalu sukses.
Jika mediasi berhasil dalam perkawinan, pasangan dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan dan dapat menyelesaikan masalah mereka tanpa harus melalui proses perceraian yang panjang. Dalam hal ini, pasangan dapat meminta kepada pengadilan untuk mencabut permohonan perceraian mereka karena kesepakatan yang telah dicapai melalui mediasi.
Secara umum, jika pasangan telah mencapai kesepakatan yang memuaskan melalui mediasi, pengadilan akan mempertimbangkan untuk mencabut permohonan perceraian. Namun, pengadilan akan melakukan evaluasi dan verifikasi atas kesepakatan yang dicapai untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut sesuai dengan hukum dan keadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai melalui mediasi tidak merugikan salah satu pihak. Jika kesepakatan tersebut diterima oleh pengadilan, maka permohonan perceraian akan dicabut dan pasangan dapat me hidup mereka sebagai suami istri yang sah.
Selain itu, sebelum meminta pengadilan untuk mencabut permohonan perceraian, pasangan harus membuat dokumen resmi yang menggambarkan kesepakatan yang dicapai melalui mediasi. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diterima oleh mediator. Dokumen tersebut kemudian harus diserahkan kepada pengadilan sebagai bukti bahwa kesepakatan tersebut telah dicapai melalui mediasi.

Sesuai dengan itu, Mediasi dapat menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan masalah dalam perkawinan dan membantu pasangan untuk tetap bersama tanpa harus melalui proses perceraian yang panjang. Namun, keberhasilan mediasi tergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik, dan juga tergantung pada keterampilan mediator yang digunakan. Penting untuk memastikan bahwa mediasi cocok untuk kondisi dan situasi tertentu dan juga memiliki mediator yang profesional dan berpengalaman.
Mendamaikan dalam Islam didasarkan pada firman Allah surah al-Ḥujurāt ayat 9. Berdasarkan ayat ini, sengketa yang terjadi antara orang yang beriman harus diselesaikan dengan islah. Oleh karena itu, menurut Alquran islah merupakan ḥaq Allāh yang bersifat ta‘abbudī yang harus ditaati oleh orang mukmin ketika menghadapi sengketa, sedangkan ḥaq insāniyyahnya adalah teknis melaksanakan islah baik berupa metode, syarat dan kewenangan dalam forum islah. Diperingatkan oleh Alquran bahwa perintah islah (fa aṣliḥū) itu bukan hanya ditujukan kepada orang/ lembaga yang berwenang mengadakan islah melainkan juga menjadi kewajiban para pihak yang berperkara.
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Pengadilan Agama sebagai yang mendapat amanah agama dan negara untuk mewujudkan Islam sebagai raḥmah li al-‘ālamīn dalam batas-batas yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dalam ketentuan ini diatur antara lain mengenai perdamaian. Upaya perdamaian dalam lingkungan peradilan agama dengan sengaja dibuat berbeda dengan upaya perdamaian di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR (Herziene Inlands Reglemen) dan Pasal 154 RBG (Reglemen voor Buitengewesten). Keberhasilan mediasi kali ini oleh Hakim Mediator Heru Fachrurizal, S.H.I dalam perkara 30/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.
Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Yang mana akhirnya penggugat dan tergugat tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai .Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja yang luar biasa oleh Hakim Mediator. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.





