Keberhasilan Mediator dalam Mediasi di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

Sidenreng Rappang, 11 Januari 2023 ,Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Fahmi Arfi, S.H. berhasil mendamaikan para pihak beperkara. Mediasi sendiri merupakan proses perundingan pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak. Namun dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan masalah diantara mereka. Asumsinya bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi tingkah laku pribadi para pihak dengan memberikan pengetahuan atau informasi yang lebih efektif. Dengan demikian, mediator dapat membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dipersengketakan.
Mendamaikan dalam Islam didasarkan pada firman Allah surah al-Ḥujurāt ayat 9. Berdasarkan ayat ini, sengketa yang terjadi antara orang yang beriman harus diselesaikan dengan islah. Oleh karena itu, menurut Alquran islah merupakan ḥaq Allāh yang bersifat ta‘abbudī yang harus ditaati oleh orang mukmin ketika menghadapi sengketa, sedangkan ḥaq insāniyyahnya adalah teknis melaksanakan islah baik berupa metode, syarat dan kewenangan dalam forum islah. Diperingatkan oleh Alquran bahwa perintah islah (fa aṣliḥū) itu bukan hanya ditujukan kepada orang/ lembaga yang berwenang mengadakan islah melainkan juga menjadi kewajiban para pihak yang berperkara.
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Hakim Pengadilan Agama sebagai yang mendapat amanah agama dan negara untuk mewujudkan Islam sebagai raḥmah li al-‘ālamīn dalam batas-batas yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dalam ketentuan ini diatur antara lain mengenai perdamaian. Upaya perdamaian dalam lingkungan peradilan agama dengan sengaja dibuat berbeda dengan upaya perdamaian di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR (Herziene Inlands Reglemen) dan Pasal 154 RBG (Reglemen voor Buitengewesten). Keberhasilan mediasi kali ini oleh Hakim Mediator Fahmi Arfi, S.H. dalam perkara Harta pada perkara 865/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.
Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Yang mana akhirnya penggugat dan tergugat tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai .Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja yang luar biasa oleh Hakim Mediator. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.



