Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

WAKAPTAMAKASSAR

Ramadhan

 

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 436

Keberhasilan Mediator dalam Mediasi di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

Sidenreng Rappang, 11 Januari 2023 ,Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Fahmi Arfi, S.H. berhasil mendamaikan para pihak beperkara. Mediasi sendiri merupakan proses perundingan pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak. Namun dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan masalah diantara mereka. Asumsinya bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi tingkah laku pribadi para pihak dengan memberikan pengetahuan atau informasi yang lebih efektif. Dengan demikian, mediator dapat membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dipersengketakan.

Mendamaikan dalam Islam didasarkan pada firman Allah surah al-Ḥujurāt ayat 9. Berdasarkan ayat ini, sengketa yang terjadi antara orang yang beriman harus diselesaikan dengan islah. Oleh karena itu, menurut Alquran islah merupakan ḥaq Allāh yang bersifat ta‘abbudī yang harus ditaati oleh orang mukmin ketika menghadapi sengketa, sedangkan ḥaq insāniyyahnya adalah teknis melaksanakan islah baik berupa metode, syarat dan kewenangan dalam forum islah. Diperingatkan oleh Alquran bahwa perintah islah (fa aṣliḥū) itu bukan hanya ditujukan kepada orang/ lembaga yang berwenang mengadakan islah melainkan juga menjadi kewajiban para pihak yang berperkara.

Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Hakim Pengadilan Agama sebagai yang mendapat amanah agama dan negara untuk mewujudkan Islam sebagai raḥmah li al-‘ālamīn dalam batas-batas yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Dalam ketentuan ini diatur antara lain mengenai perdamaian. Upaya perdamaian dalam lingkungan peradilan agama dengan sengaja dibuat berbeda dengan upaya perdamaian di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR (Herziene Inlands Reglemen) dan Pasal 154 RBG (Reglemen voor Buitengewesten). Keberhasilan mediasi kali ini oleh Hakim Mediator Fahmi Arfi, S.H. dalam perkara Harta pada perkara 865/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.

Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Yang mana akhirnya penggugat dan tergugat tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai .Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja yang luar biasa oleh Hakim Mediator. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved