Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Mengikuti Bimtek tentang "Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama " Secara Daring

Sidenreng Rappang - 21 Oktober 2022 | Ibu Badilag tidak henti-hentinya melaksanakan bimbingan teknis kepada aparatur tenaga teknis di PTA dan PA seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar tenaga teknis memiliki kemampuan dan penguasaan yang baik terhadap hukum formil dan hukum materiil sehingga tugasnya sebagai pengadil dalam dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dalam Kesempatan kali ini, Badilag melaksanakan bimbingan teknis dengan nara sumber Hakim Agung Kamar Agama YM Dr. H. Abd. Manaf, M.H. yang mengangkat topik permasalahan hukum wakaf dan wasiat. Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at (21/10/22). Dan yang bertindak sebagai moderator adalah Dirbinganis Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H. menyebutkan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini sangat penting untuk memperdalam dan mengkaji ulang permasalahan yang menjadi topik bahasan yaitu seputar wakaf dan wasiat. Oleh karena itu, tambahnya lagi, harus diikuti dengan seksama dan dengan sebaik-baiknya.
“Bimtek yang membahas permasalahan wakaf dan wasiat ini sangat penting untuk menambah ilmu dan wawasan sehingga ketika menangani perkara wakaf dan wasiat dapat mengadilinya dengan baik,” papar beliau.
Adapun peserta yang mengikuti bimtek adalah Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H., Panitera pengadilan bapak Shafar Arfah, S.H., M.H. serta Hakim Heru Fachrurizal, S.H.I. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Media Center tersebut berlangsung dari pukul 08.30 s/d pukul 11.30 Wib.






