Pembacaan Pakta Integritas Oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

Senin, 10 Oktober 2022, Pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, dilaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Ibu Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H. dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang terdiri dari Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Staf Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Acara dimulai dengan pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya disertai Mars Mahkamah Agung RI. Pembacaan Pakta Integritas tersebut dilakukan secara bersama-sama. Adapun Pakta Integritas dibagi menjadi 2 pembacaan, yang pertama bagi Hakim berisi 3 poin yaitu
- Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
- Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.
Setelah itu pembacaan Pakta Integritas dilanjutkan untuk ASN berisi 7 poin antara lain berisi;
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung ataupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Pakta Integritas juga merupakan sebagai pengingat akan komitmen Aparatur Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yakni berperan serta proaktif mencegah dan memberantas KKN, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest), memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, komitmen untuk menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi dan siap menghadapi konsekuensi bila melanggar hal-hal tersebut. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 di hadapan Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang secara bergantian yang dibarengi pemutaran lagu Bagimu Negeri yang ditutup dengan kegiatan foto bersama.
Adapun Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas. Dengan kegiatan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan dapat memupuk kembali integritas seluruh pegawai dan menerapkan nilai integritas tersebut di dalam dan luar kantor Pengadilan guna mewujudkan badan peradilan yang agung.






