Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

WAKAPTAMAKASSAR

Ramadhan

 

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

on . Hits: 628

Sidang Terpadu Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Tahun 2022 di Kecamatan Watang Pulu

Jumat, 29 Juli 2022 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Watang Pulu melaksanakan Sidang Itsbat Terpadu di Balai Kantor Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Shafar Arfah, S.H., M.H. Sosialisasi sidang itsbat terpadu merupakan langkah awal Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sebelum pelaksanaan sidang terpadu. Sidang Terpadu nantinya akan melibatkan 3 Instansi yaitu Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Kementerian Agama Sidenreng Rappang dan Dispenduk Capil Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sidang Terpadu merupakan salah satu layanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kepada masyarakat untuk mengesahkan pernikahan yang belum terdaftar dan tercatat sah di mata hukum. Kegiatan ini bertujuan agar para peserta sosialisasi dapat menginformasikan kepada warganya untuk mengikuti itsbat nikah bagi yang belum terdaftar pernikahannya beserta dokumen kependudukan lainnya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat terbantu dalam melakukan Itsbat Nikah.

Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menegaskan bahwa PA Sidenreng Rappang tidak hanya sekadar menyelesaikan perkara pasangan yg ingin bercerai. Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan mengadili sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah.

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang berharap dapat membantu seluruh masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Negara, melalui Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Sidenreng Rappang diharapkan hadir dan siap pada saat masyarakat membutuhkan.

Add comment


Security code
Refresh

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved