Sidang Keliling di Desa Wanio Timoreng

Jumat, 22 Juli 2022 Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang melaksanakan sidang keliling di desa wanio timoreng yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang, Mudhirah, S.Ag. M.H. sebagai Ketua Majelis, Syaraswati Nur Awalia,S.Sy dan Heru Fachrurizal, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Mindriani Amin, S.H.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Wanio Timoreng beserta Jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tenang. Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Perkara yang melakukan sidang yaitu 356/Pdt.P/2022, 357/Pdt.P/2022, 374/Pdt.P/2022, 378/Pdt.P/2022, 498/Pdt.P/2022, 489/Pdt.P/2022, 491/Pdt.P/2022
Sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada permasalahan apapun. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan bahkan biaya yang jauh lebih murah.




