Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Nomor 301/Pdt.G/2024/PA.Sidrap di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo

Written by Nugroho, S.Kom on . Posted in Berita Seputar Pengadilan

Written by Nugroho, S.Kom on . Hits: 65Posted in Berita Seputar Pengadilan

Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Nomor 301/Pdt.G/2024/PA.Sidrap di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo

Sidenreng Rappang | 25 Oktober 2024 - Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali menggelar Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan 3 Objek Pemeriksaan. Kegiatan ini terkait dengan perkara Kewarisan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PA.Sidrap. Pemeriksaan Setempat menjadi elemen integral dari proses hukum yang memungkinkan hakim memahami lebih mendalam kasus yang dihadapi. Tim Pemeriksa Setempat yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Y.M. Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. serta dua Hakim Anggota, yaitu Heru Fachrurizal, S.H.I., dan Fahmi Arif, S.H., bekerja sama dengan Panitera Pengganti Sitti Naimah, S.Ag. serta 3 ASN haerul Imam, S.H.I, Ashar, S.H., dan Saifurijal, S.Kom untuk memastikan jalannya pemeriksaan setempat sesuai prosedur.

Sidang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara, Pemeriksaan setempat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan pandangan lebih jelas terkait aspek-aspek fisik dan lingkungan yang terlibat dalam sengketa harta bersama. Langkah ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang adil dan transparan. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang terus berupaya memberikan layanan hukum terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat. Melalui pemeriksaan setempat ini, diharapkan perkara kewarisan ini akan memperoleh penyelesaian yang adil, memulihkan kedamaian di antara pihak yang bersengketa. Pemeriksaan Setempat (Descente) dianggap sebagai instrumen yang bijak dan progresif dalam proses peradilan, yang berdedikasi mencari kebenaran dan keadilan.

Para hakim, dalam pemeriksaan setempat, dapat secara langsung mengevaluasi lokasi pusat sengketa, termasuk kondisi fisik, letak geografis, dan faktor-faktor lain yang relevan. Ini memungkinkan mereka membuat keputusan yang lebih baik, mencerminkan situasi sebenarnya dan memenuhi kebutuhan semua pihak yang terlibat. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang juga tetap berkomitmen untuk memberikan layanan peradilan yang adil, profesional, dan transparan kepada masyarakat. Pemeriksaan setempat adalah bukti nyata dari upaya mereka mencapai keadilan dalam setiap kasus yang mereka tangani. Pemeriksaan setempat juga merupakan langkah dalam memastikan setiap putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang didasarkan pada proses yang cermat dan fakta yang akurat. Ini adalah langkah menuju penyelesaian yang benar dan adil, diharapkan membawa perdamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved