Sidang Secara Online antara PA Palopo dengan PA Sidenreng Rappang
Sidang Secara Online antara PA Palopo dengan PA Sidenreng Rappang
Sidenreng Rappang | 28 Mei 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengadakan sidang secara online besama Pengadilan Agama Palopo. Perkara yang disidangkan kali ini adalah Dispensasi Nikah. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang memfasilitasi pihak Termohon yang berdomisili di Wilayah Hukum Sidenreng Rappang sedangkan Pengadilan Agama Palopo sebagai penyelengara teleconference persidangan.
Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat.