Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Nomor 38/Pdt.G/2024/PA.Sidrap di Desa Aka Akae, Kecamatan Watang Sidenreng
Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Nomor 38/Pdt.G/2024/PA.Sidrap di Desa Aka Akae, Kecamatan Watang Sidenreng
Sidenreng Rappang | 5 Mei 2024 - Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali menggelar Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Aka Akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini terkait dengan perkara Kewarisan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2024/PA.Sidrap. Pemeriksaan Setempat menjadi elemen integral dari proses hukum yang memungkinkan hakim memahami lebih mendalam kasus yang dihadapi. Lokasi pemeriksaan setempat kali ini berfokus pada Desa Aka Akae, Kecamatan Watang Sidenreng, tempat di mana sengketa harta bersama antara pihak yang akan bercerai menjadi pusat perselisihan. Tim Pemeriksa Setempat yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H., serta dua Hakim Anggota, yaitu Heru Fachrurizal, S.H.I., dan Fahmi Arif, S.H., bekerja sama dengan Panitera Pengganti Andi Hakimah, S.H. serta ASN haerul Imam, S.H. dan Saifurijal, S.Kom untuk memastikan jalannya pemeriksaan setempat sesuai prosedur.
Sidang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara, Pemeriksaan setempat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan pandangan lebih jelas terkait aspek-aspek fisik dan lingkungan yang terlibat dalam sengketa harta bersama. Langkah ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang adil dan transparan. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang terus berupaya memberikan layanan hukum terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat. Melalui pemeriksaan setempat ini, diharapkan perkara kewarisan ini akan memperoleh penyelesaian yang adil, memulihkan kedamaian di antara pihak yang bersengketa. Pemeriksaan Setempat (Descente) dianggap sebagai instrumen yang bijak dan progresif dalam proses peradilan, yang berdedikasi mencari kebenaran dan keadilan.
Para hakim, dalam pemeriksaan setempat, dapat secara langsung mengevaluasi lokasi pusat sengketa, termasuk kondisi fisik, letak geografis, dan faktor-faktor lain yang relevan. Ini memungkinkan mereka membuat keputusan yang lebih baik, mencerminkan situasi sebenarnya dan memenuhi kebutuhan semua pihak yang terlibat. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang juga tetap berkomitmen untuk memberikan layanan peradilan yang adil, profesional, dan transparan kepada masyarakat. Pemeriksaan setempat adalah bukti nyata dari upaya mereka mencapai keadilan dalam setiap kasus yang mereka tangani. Pemeriksaan setempat juga merupakan langkah dalam memastikan setiap putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang didasarkan pada proses yang cermat dan fakta yang akurat. Ini adalah langkah menuju penyelesaian yang benar dan adil, diharapkan membawa perdamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang akan terus berupaya menjalankan peran mereka sebagai lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab dengan dedikasi dan integritas penuh. Melalui proses hukum yang berintegritas, seperti Pemeriksaan Setempat, mereka berharap memberikan solusi berkelanjutan dan mendukung perdamaian di masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum.