Pelaksanaan Eksekusi Lelang oleh KPKNL Pare Pare dan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
Sidenreng Rappang | 18 September 2023, Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sidenreng Rapppang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare Pare melakukan kunjungan penting ke Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk membahas hasil eksekusi lelang untuk ketiga kalinya dan berhasil mendapatkan penawaran dari pembeli setelah sebelumnya 2 kali lelang tidak menghasilkan pemenang. Hal ini dikarenakan kedua institusi ini bersama-sama bertujuan untuk mengeksplorasi solusi yang tepat guna menghadapi situasi sebelumnya yang terjadi. dalam semangat kerja sama dan kolaborasi, KPKNL Pare Pare dan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mengambil langkah-langkah proaktif untuk menangani permasalahan yang terjadi.
Kedatangan delegasi dari KPKNL diterima dengan hangat oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, termasuk Ibu ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc. M.H. dan bapak Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Shafar Arfah, S.H., M.H. serta panmud hukum ibu Mindriani Amin, S.H., M.H., Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban, kedua belah pihak membahas berbagai aspek yang terkait dengan berhasilnya proses bidding dalam hasil eksekusi lelang. Diskusi ini melibatkan analisis mendalam tentang faktor-faktor yang mungkin menyebabkan minimnya minat peserta lelang di lelang sebelumnya, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi hambatan tersebut.
Perwakilan dari KPKNL Pare Pare berbagi wawasan tentang strategi yang mungkin dapat meningkatkan minat dan partisipasi peserta lelang di masa mendatang. Mereka juga menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih efektif dalam mempromosikan aset yang akan dilelang kepada calon pembeli. Di sisi lain, perwakilan dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menguraikan aspek hukum yang terkait dengan eksekusi lelang dan memberikan wawasan tentang potensi permasalahan yang mungkin muncul dalam proses ini. Diskusi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka kerja hukum yang mengatur lelang aset.
Lelang diakhiri dengan pembacaan risalah lelang oleh pejabat lelang yaitu bapak eko budi syaifuddin, S.E., M.M. dengan nomor 243/73/2023. Setelah selesainya lelang yang dilakukan pembeli diharuskan melunasi pembayaran maksimal 5 hari kerja atau 25 september 2023, dan jikalau nantinya dalam proses pengosongan objek nantinya ada pihak yang berbenturan pihak pemenang dapat meminta grosse risalah lelang” untuk dasar hukum yang nantinya dilakukan eksekusi pengosongan yang dibantu oleh pihak Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Kunjungan ini tidak hanya merefleksikan kerja sama yang erat antara KPKNL Pare Pare dan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka untuk mengatasi hambatan dalam proses eksekusi lelang. Diharapkan bahwa langkah-langkah yang disepakati akan membawa dampak positif dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses lelang di masa mendatang.