Sidang Terpadu Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Tahun 2022 di Kecamatan Watang Pulu
Jumat, 29 Juli 2022 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Watang Pulu melaksanakan Sidang Itsbat Terpadu di Balai Kantor Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Shafar Arfah, S.H., M.H. Sosialisasi sidang itsbat terpadu merupakan langkah awal Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sebelum pelaksanaan sidang terpadu. Sidang Terpadu nantinya akan melibatkan 3 Instansi yaitu Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Kementerian Agama Sidenreng Rappang dan Dispenduk Capil Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sidang Terpadu merupakan salah satu layanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kepada masyarakat untuk mengesahkan pernikahan yang belum terdaftar dan tercatat sah di mata hukum. Kegiatan ini bertujuan agar para peserta sosialisasi dapat menginformasikan kepada warganya untuk mengikuti itsbat nikah bagi yang belum terdaftar pernikahannya beserta dokumen kependudukan lainnya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat terbantu dalam melakukan Itsbat Nikah.
Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menegaskan bahwa PA Sidenreng Rappang tidak hanya sekadar menyelesaikan perkara pasangan yg ingin bercerai. Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan mengadili sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah.
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang berharap dapat membantu seluruh masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Negara, melalui Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Sidenreng Rappang diharapkan hadir dan siap pada saat masyarakat membutuhkan.