Eksekusi Pengadilan Agama Sidrap di Kecamatan Dua Pitue Berjalan Kondusif

SIDRAP – Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan eksekusi perkara Nomor 01/Pdt.Eks/2025/Sidrap di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kamis 5 Februari 2026.
Tim Kepaniteraan yang dikomandoi oleh Panitera Agus Salim Razak, S.H.,M.H. berhasil melaksanakan eksekusi berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan terkendali, dengan dukungan penuh dari aparat keamanan Polres Sidrap. Aparat kepolisian diterjunkan untuk memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan tertib serta mencegah potensi gangguan keamanan di lokasi.
Pihak kepolisian melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sekitar lokasi eksekusi guna menjaga situasi tetap kondusif hingga proses eksekusi selesai.
Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional serta menjunjung tinggi kepastian hukum.




