Sejarah Pengadilan

Written by Super User on . Posted in Uncategorised

Written by Super User on . Hits: 4395Posted in Uncategorised

Sejarah Pengadilan Agama Sidrap

Menurut Sejarah bahwa keberadaan Sidenreng Rappang terbentuk pada tahun 1344 Bulan Februari Tanggal 18 atau jelasnya 18 Februari 1344, sebagaimana penetapan secara bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, yang termuat di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Hari Jadi Sidenreng Rappang. Selanjutnya memasuki masa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi, Kewedanan Sidenreng Rappang dan Swapraja Rappang dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Pangkajene Sidenreng yang meliputi 7 (Tujuh) Wilayah Kecmatan yaitu :


1) KECAMATAN DUA PITUE;
2) KECAMATAN MARINTENGNGAE;
3) KECAMATAN PANCA LAUTANG;
4) KECAMATAN TELLU LIMPOE;
5) KECAMATAN WATANG PULU;
6) KECAMATAN PANCA RIJANG DAN
7) KECAMATAN BARANTI.

Dalam Perkembangan selanjutnya, dengan pertimbangan efektif pelaksanaaan pemerintahan, Ke-7 (Tujuh) Kecamatan tersebut dimekarkan menjadi sebelas kecamatan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2000 Tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, maka :

  • Kecamatan Dua PituE dimekarkan menjadi tiga yaitu Kecamatan Dua PituE, Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Pitu Riawa. •
  • Kecamatan MaritnengngaE dimekarkan menjadi Dua Yaitu Kecamatan MarintengngaE dan Kecamatan Sidenreng. •
  • Kecamatan Panca Rijang dimekarkan menjadi Dua yaitu Kecamatan Panca Rijang dan Kecamatan Kulo.

Sejarah berdirinya Pengadilan Agama Sidrap

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah kabupaten Sidenreng Rappang yang mana sebelum tahun 1958 kabupaten Sidrap masuk dalam wilayah hukum kabupaten Parepare pada saat itu.

Dengan dibangunnya pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada tahun 1967 maka seluruh wilayah kabupeten Sidenreng Rappang yang semula masuk wilayah hukum Pengadilan Agama Parepare menjadi cakupan wilayah hukum Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Awal berkantornya Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Menyewa Gedung Kantor yang berdampingan dengan Kantor Pengadilan Negeri Sidrap Kemudian pindah menyewa Gedung Sendiri di Jalan A. Ujeng yang sekarang Berubah menjadi Jalan Callakara. Bangunan gedung Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dibangun pada tahun 1978 dengan anggaran Departeman Agama dan lokasinya mendapatkan Hibah dari PEMDA Kab. Sidrap pada saat itu, kemudian pada Tahun 1999 diterbitkan undang-undang yang menyatukan semua badan peradilan di bawah nauangan Mahkamah Agung. Tahun 2004 Pengadilan Agama diserahkan oleh Departeman Agama Ke Mahkamah Agung sehingga pada tahun 2008 mendapat Anggaran dari Mahkamah Agung untuk Pembangunan Gedung Baru dilakukan perubahan sesuai dengan prototype gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. yang bertempat dijalan Korban 40.000 Jiwa di pangkajene Kecamatan Maritenggae, kabupaten Sidrap.

Sampai tahun 2012 gedung Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mendapatkan Tambahan Anggaran pembangunan tambahan bangunan baru oleh Mahkamah Agung yang rampung pada tahun 2014 dengan dua kali tahap pembangunan berupa Gedung ruang sidang utama dan Aula Pengadilan Agama Sidenreng Rappang terletak di jalan korban 40.000 jiwa No. 4 Pangkajene Kabupaten Sidenreng Rappang. Berdiri atas tanah seluas ± 1.791 m2 dengan status hak milik berdasarkan sertifikat No. 102 tanggal 14 September 1993 diperoleh dari pemberian PEMDA Sidenreng Rappang.

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mempunyai wilayah hukum (yuridiksi) yang meliputi wilayah Sidenreng Rappang yakni seluas 1.88,25 km2 dengan 11 kecamatan yang terdiri 105 desa/kelurahan, lokasi dan luas wilayah Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang:

  • Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
  • Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
  • PP 45 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Luar Jawa-Madura
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah/Kerapatan Qadhi yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura dan sebagian Kalimantan Selatan. (download)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved