Hak Hak Pelapor

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Posted in Uncategorised

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Hits: 2150Posted in Uncategorised

Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:

- Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada
  lembaga peradilan.

- Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan
  penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.

A. Hak Pelapor

    - Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    - Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
      manapun;

    - Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkanny;
    - Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

    - Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    - Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

    - Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak
      Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil
      keputusan;

    - Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat
      kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved