Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Posted in Layanan Hukum

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Hits: 2761Posted in Layanan Hukum

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan Adalah Sebagai Berikut:

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved