Hak-Hak Pencari Keadilan

Written by Super User on . Posted in Layanan Hukum

Written by Super User on . Hits: 2625Posted in Layanan Hukum

Hak-hak masyarakat pencari keadilan/para pihak diatur berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  • Berhak segera diadili oleh pengadilan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

  • Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;
  • Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;
  • Mengajukan alat-alat bukti;
  • Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;
  • Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

  • Informasi tertentu mengenai perkara;
  • Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
  • Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
  • Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;
  • Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA

Berhak memperoleh Bantuan Hukum;

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;

Berhak segera diadili oleh pengadilan;

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;

Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;

Berhak segera menerima atau menolak putusan;

Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;

Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;

Mengajukan alat-alat bukti;

Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;

Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

Informasi tertentu mengenai perkara;

Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;

Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;

Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;

Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved