Sidang Keliling

Written by Super User on . Posted in Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Written by Super User on . Hits: 2588Posted in Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sidang Keliling

 

Apa itu Sidang Keliling ?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Apa Manfaat Sidang Keliling ?

  • Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
  • Biaya transportasi lebih ringan.
  • Menghemat waktu

Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling ?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling ?

Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah :

  • Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  • Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  • Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  • Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian
  • Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  • Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

 Langkah 1. Mencari Informasi  Sidang Keliling

Informasi  tentang  sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat,  telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.

Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang :

  • Waktu sidang keliling
  • Tempat sidang keliling
  • Biaya Perkara
  • Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling


Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi :

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah :

  • Membuat surat gugatan atau permohonan
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan  sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  • Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh  Pengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar  maka dapat mengajukan  prodeo atau   beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).

Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.

Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.

Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran  (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.


Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan

  • Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  • Mengikuti seluruh proses persidangan  dengan tertib dan berpakaian sopan.
  • Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.


Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved