Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilag No.1 Tahun 2021 Oleh PTA Makassar
Kamis 7 Januari 2021, PTA Makassar menggelar rapat sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh satker di wilayah Sulselbar. Tak terkecuali Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang mengutus Ketua, Panitera, Sekretaris serta Panmud Gugatan dan Panmud Permohonan untuk mengikuti rapat sosialisasi tersebut. Kegiatan rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama setelah keluarnya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Undang-Undang Bea Materai yang baru ini menggantikan Undang-Undang Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.